Ramadhan Berbagi, Pengadilan Negeri Namlea

Namlea, Jum'at 15 Mei 2020 bertempat di halaman kantor Pengadilan Negeri Namlea telah dilaksanakan kegiatan Berbagi Kasih di Bulan Ramadhan 1441 H dengan pembagian berbagai macam kebutuhan sehari-hari.


Namlea, Jum'at 15 Mei 2020 bertempat di halaman kantor Pengadilan Negeri Namlea telah dilaksanakan kegiatan Berbagi Kasih di Bulan Ramadhan 1441 H dengan pembagian berbagai macam kebutuhan sehari-hari.

Namlea, 28 April 2020 KPN Namlea Bapak Yogi Rachmawan, S.H.,M.H. melantik dan mengambil sumpah sebanyak 4 orang Pegawai Negeri Sipil / Calon Hakim pada Pengadilan Negeri Namlea.

[Namlea - Kamis, 9 April 2020] Ketua Pengadilan Negeri Namlea, YOGI RACHMAWAN, S.H., M.H. diruang Aula Pengadilan Negeri Namlea melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Hendro Maulana, S.H dan Priansa Eka Setiawan, S.H menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pengadilan Negeri Namlea.

Pengambilan Sumpah, Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Namlea.

STOP GRATIFIKASI
Kenali, Pahami Waspadai …!
Gratifikasi merupakan bentuk KORUPSI
Hindari Gratifikasi
Dilarang menerima dan memberikan hadiah berupa uang, makanan, maupun barang dalam bentuk apapun
Gratifikasi dapat mengakibatkan terjerat kasus korupsi, gangguan ketentraman hati dan jatuhnya harga diri ..!
GRATIFIKASI
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. (Penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001)
PENGECUALIAN
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 30 hari sejak menerima gratifikas (Pasal 12 C ayat (1)&(2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2001)