Pedoman Perilaku dan Kode Etik Panitera dan Jurusita
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita yang telah ditetapkan berlaku dan mengikat kepada Panitera dan Jurusita dari 4 (empat) Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia sejak tanggal 25 Juli 2013 melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 122/KMA/SK/VII/2013 tanggal 25 Juli 2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita.
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita dapat diunduh pada lampiran dibawah ini.