logo pt ambon baru

html5 badge h css3 semanticswcag2AA

   
PELAYANAN DISABILITAS MELALUI MEDIA BRAILLE
PELAYANAN DISABILITAS MELALUI MEDIA BRAILLE
Pengadilan Negeri Namlea memfasilitasi hak Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan informasi layanan yang ada di Pengadilan melalui media Braille

Lebih Lanjut
SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA
SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA
Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadil...

Lebih Lanjut
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Pengadilan Negeri Namlea menyajikan informasi kepada publik ataupun masyarakat mengenai hal-hal ataupun keadaan yang ada dilingkungan Peradilan Umum

SMALL CLAIM COURT GUGATAN SEDERHANA
SMALL CLAIM COURT GUGATAN SEDERHANA
Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan...

SIWAS - WHISTLEBLOWING SYSTEM
SIWAS - WHISTLEBLOWING SYSTEM
Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan...

Lebih Lanjut
POS LAYANAN BANTUAN HUKUM
POS LAYANAN BANTUAN HUKUM
Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSBAKUM

Lebih Lanjut
Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel
Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel
Situs Pengadilan Negeri Namlea memiliki fitur aksesibilitas sesuai dengan WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, serta konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus...

Lebih Lanjut

Jenis Layanan

Ditulis oleh Raden Mirza Abdul Aziz on .

JENIS PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) PENGADILAN NEGERI NAMLEA

 

1. PELAYANAN PTSP MEJA KESEKRETARIATAN

  • Menerima dan menyerahkan seluruh surat-surat yang ditunjukkan dan dikeluarkan kesekretariatan Pengadilan Negeri.

2. PELAYANAN PTSP MEJA PIDANA

  • Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, ringan dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik;
  • Menerima pendaftaran permohonan praperadilan;
  • Menerima permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dab grasi;
  • Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  • Menerima permohonan izin/persetujuan penggeledahan dan menyerahkan izin/persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan;
  • Menerima permohonan izin/persetujuan penyitaan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan;
  • Menerima permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti;
  • Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan;
  • Menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan;
  • Menerima permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk;
  • Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi Terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan;
  • Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana/kekhususan.

3. PELAYANAN PTSP MEJA HUKUM

  • Permohonan pendaftarn pendirian CV;
  • Permohonan waarmaking surat-surat;
  • Permohonan Surat Keterangan tidak pernah sebagai terpidanan;
  • Permohonan Surat Izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian an riset;
  • Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap;
  • Permohonan pendaftaran Surat Kuasa;
  • Permohonan legalisasi surat;
  • Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144;
  • Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlakukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon;
  • Informasi jadwal persidangan kepada para pihak atau para pencari keadilan;
  • Penanganan pengaduan / SIWAS MARI;
  • Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum.

4. PELAYANAN PTSP MEJA PERDATA

  • Menerima dan membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada Buku jurnal keuangan perkara yang bersangkutan.
  • Mencatat penerimaan dan pengeluaran uang setiap hari, dalam buku jurnal yang bersangkutan dan mencatat dalam buku kas bantu dan Buku Induk Keuangan perkara.
  • Mencatat biaya banding, kasasi, PK, Eksekusi , somasi dan uang hak-hak kepaniteraan dalam SKUM dan buku jurnal.
  • Mengeluarkan dan membayar biaya panggilan, pemberitahuan, pelaksanaan sita, pemeriksaan setempat, sumpah penerjemah dan eksekusi bagi penyelenggara peradilan.
  • Membuat laporan keuangan perkara, dan laporan uang Hak-Hak Kepaniteraan.

5. PELAYANAN PTSP MEJA E-COURT

  • Menerima pendaftaran perkara Gugatan Online melalui e-court;
  • Menerima pendaftaran perkara Permohonan Online melalui e-court;
  • Menerima pendaftaran perkara Bantahan Online melalui e-court;
  • Menerima pendaftaran perkara Gugatan Sederhana Online melalui e-court;
  • Melakukan verifikasi persyaratan untuk pendaftaran sebagai pengguna lain pada e-court;
  • Memberikan bantuan serta informasi tentang tata cara e-court.