logo pt ambon baru

   
PELAYANAN DISABILITAS MELALUI MEDIA BRAILLE
PELAYANAN DISABILITAS MELALUI MEDIA BRAILLE
Pengadilan Negeri Namlea memfasilitasi hak Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan informasi layanan yang ada di Pengadilan melalui media Braille

SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA
SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA
Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadil...

KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Pengadilan Negeri Namlea menyajikan informasi kepada publik ataupun masyarakat mengenai hal-hal ataupun keadaan yang ada dilingkungan Peradilan Umum

SMALL CLAIM COURT GUGATAN SEDERHANA
SMALL CLAIM COURT GUGATAN SEDERHANA
Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan...

SIWAS - WHISTLEBLOWING SYSTEM
SIWAS - WHISTLEBLOWING SYSTEM
Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan...

POS LAYANAN BANTUAN HUKUM
POS LAYANAN BANTUAN HUKUM
Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSBAKUM

Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel
Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel
Situs Pengadilan Negeri Namlea memiliki fitur aksesibilitas sesuai dengan WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, serta konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus...

Daftar Informasi Publik

Ditulis oleh Raden Mirza Abdul Aziz on .

Daftar Informasi Publik

line

BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI
NOMOR : 1-144/KMA/SK/I/2011
TANGGAL : 05 JANUARI 2011

I. KATEGORI INFORMASI

Kategori informasi dalam pelayanan Pengadilan terdiri dari:

  1. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
  2. Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik; dan
  3. Informasi yang dikecualikan.

A. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala oleh Pengadilan

A.1. Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan

  1. Profil Pengadilan, Meliputi:
    • a. Fungsi, tugas dan yurisdiksi Pengadilan;
    • b. Struktur organisasi Pengadilan;
    • c. Alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi Pengadilan;
    • d. Daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan;
    • e. Profil singkat pejabat struktural; dan
    • f. Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Pengadilan tersebut yang telah diverifikasi dan dikirimkan oleh KPK. 
  2. Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan.
  3. Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan.
  4. Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama.

A.2. Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat

  1. Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
  2. Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;
  3. Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai.
  4. Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi.
  5. Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
  6. Biaya untuk memperoleh salinan informasi.

               

A.3. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan

  1. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
    • a. Nama program dan kegiatan;
    • b. Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi;
    • c. Target dan/atau capaian program dan kegiatan;
    • d. Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;
    • e. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya. 
  2. Ringkasan Laporan Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
  3. Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
    • a. Rencana dan laporan realisasi anggaran; dan
    • b. Neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
  4. Ringkasan daftar aset dan inventaris.
  5. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.

A.4. Informasi Laporan Akses Informasi

Ringkasan laporan akses informasi yang sekurang-kurangnya terdiri atas:

  1. Jumlah permohonan informasi yang diterima;
  2. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi;
  3. Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi yang ditolak; dan
  4. Alasan penolakan permohonan informasi.

A.5. Informasi Lain

Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan.

B. Informasi Wajib Diumumkan Secara Berkala oleh Mahkamah Agung

  1. Informasi tentang penerimaan calon pegawai, calon hakim dan/atau kebutuhan calon hakim agung, yang sekurang-kurangnya berisi:
    • a. Adanya penerimaan;
    • b. Tata cara pendaftaran;
    • c. Biaya yang dibutuhkan;
    • d. Daftar posisi yang disediakan, jumlah formasi yang dibutuhkan, tahapan seleksi, serta persyaratan dan kualifikasinya;
    • e. Tahapan dan waktu proses rekrutmen;
    • f. Komponen dan standar nilai kelulusan; dan
    • g. Daftar calon yang telah lulus seleksi pada tahap tertentu dalam hal seleksi lebih dari satu tahap dan daftar yang diterima.
  2. Daftar rancangan dan tahap pembentukan Peraturan Mahkamah Agung;
  3. Yurisprudensi Mahkamah Agung;
  4. Putusan Mahkamah Agung;
  5. Laporan Tahunan Mahkamah Agung;
  6. Rencana Strategis Mahkamah Agung.

C. Informasi yang Wajib Tersedia setiap Saat dan Dapat Diakses oleh Publik

Pengadilan wajib mengelola dan memelihara jenis-jenis informasi di bawah ini untuk memastikan bahwa informasi tersebut tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat setiap saat.

C.1. Umum

  1. Seluruh informasi lengkap yang termasuk dalam kategori informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh Pengadilan dan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud bagian I.A dan I.B di atas.
  2. Daftar Informasi Publik yang sekurang-kurangnya memuat:
    • a. Nomor;
    • b. Ringkasan isi informasi;
    • c. Pejabat atau unit/satuan kerja yang menyediakan informasi;
    • d. Penanggungjawab pembuatan atau penerbitan informasi;
    • e. Waktu dan tempat pembuatan informasi;
    • f. Bentuk informasi yang tersedia (cetak atau elektronik); dan
    • g. Jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.
  3. Daftar sebagaimana dimaksud butir 2 tidak boleh memuat informasi yang dikecualikan.
  4. Format Daftar Informasi Publik dapat dilihat dalam Lampiran II.

C.2. Informasi tentang Perkara dan Persidangan

  1. Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi).
  2. Informasi dalam Buku Register Perkara.
  3. Data statistik perkara, antara lain; jumlah dan jenis perkara.
  4. Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara.
  5. Laporan penggunaan biaya perkara.

C.3. Informasi tentang Pengawasan dan Pendispilinan

  1. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindaklanjutnya.
  2. Langkah yang tengah dilakukan Pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim atau Pegawai yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik).
  3. Jumlah Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan.
  4. Inisial nama dan unit/satuan kerja Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan.
  5. Putusan Majelis Kehormatan Hakim.

C.4. Informasi tentang Peraturan, Kebijakan dan Hasil Penelitian

  1. Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan.
  2. Naskah seluruh Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan yang mengikat dan/atau berdampak penting bagi publik, yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
    • a. Dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal dokumen tersebut memang dipersiapkan;
    • b. Masukan-masukan dari berbagai pihak atas usulan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal tersedia;
    • c. Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut dalam tahap setelah draft awal sudah siap disikusikan secara lebih luas;
    • d. Rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut; dan
    • e. Tahap perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut.
  3. Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan.
  4. Rencana strategis dan rencana kerja Pengadilan.
  5. Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan.
  6. Informasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat Pengadilan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.

C.5. Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan

  1. Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan.
  2. Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan.
  3. Profil Hakim dan Pegawai yang meliputi:
    • a. Nama;
    • b. Riwayat pekerjaan;
    • c. Posisi;
    • d. Riwayat pendidikan; dan        
    • e. Penghargaan yang diterima.
  4. Data statistik kepegawaian, yang meliputi, antara lain, jumlah, komposisi dan penyebaran Hakim dan pegawai.
  5. Anggaran pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya.
  6. Surat-surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya.
  7. Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia.
  8. Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja.

C.6. Informasi Lain

  1. Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses pemohon adalah informasi selain yang disebutkkan dalam bagian I.A, I.B dan I.C yang:
    • a. Tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan (bagian I.D), yakni setelah dilakukan uji konsekuensi sebagaimana dimaksud bagian I.D butir 1;
    • b. Telah dinyatakan sebagai informasi yang dapat diakses berdasarkan keputusan Atasan PPID, PPID, putusan Komisi Informasi dan/atau putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  2. Pemohon informasi yang merupakan calon Hakim atau calon pegawai dapat meminta informasi mengenai hasil penilaian dari setiap tahapan seleksi proses penerimaan Hakim dan/atau pegawai.
  3. Para pihak berperkara atau kuasanya dapat meminta informasi mengenai Berita Acara Sidang dan surat-surat yang diajukan dalam persidangan.

D. Informasi yang Dikecualikan

  1. Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok informasi pada bagian I.A, I.B dan I.C yang menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Atasan PPID, setelah melalui proses uji konsekuensi, dianggap sebagai:
    • a. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum;
    • b. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
    • c. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
    • d. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
    • e. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
    • f. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
    • g. Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
    • h. Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkap rahasia pribadi;
    • i. Memorandum atau surat-surat antara Pengadilan dengan Badan Publik lain atau intra Pengadilan, yang menurut sifatnya dirahasiakan yang apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan; dan
    • j. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang sesuai dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 
  2. Termasuk dalam kategori informasi sebagaimana dimaksud butir 1, antara lain:
    • a. Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
    • b. Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;
    • c. DP3 atau evaluasi kinerja individu hakim atau pegawai;
    • d. Identitas pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran hakim dan pegawai;
    • f. Identitas hakim dan pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
    • g. Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan; dan
    • h. Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam bagian VI butir 1 Pedoman ini.
  3. Pengecualian terhadap sebagian informasi dalam suatu salinan informasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan informasi tersebut.

geyserdirect.com

pututogel.it.com

ti-starfighter.com

Slot88

RTP SLOT GACOR

SLOT DEMO

SLOT DEMO

kursusbahasainggris.or.id

Gedetogel

GEDETOGEL

berita terbaru terpopuler hari ini

berita terbaru

berita terbaru hari ini

berita hari ini terbaru

berita terbaru terpopuler

berita pendidikan terbaru

berita terbaru terpopuler hari ini

berita terbaru

berita terbaru hari ini

berita hari ini terbaru

berita terbaru terpopuler

berita pendidikan terbaru

berita terbaru terpopuler hari ini

chodirin.or.id

berita terbaru

berita terbaru hari ini

berita hari ini terbaru

berita terbaru terpopuler

berita pendidikan terpopuler

berita pendidikan terbaru

berita pendidikan

berita pendidikan terbaru

berita terbaru terpopuler hari ini

gmki.or.id

cateringku.or.id

btqur.or.id

sman14tangerang.sch.id

smk-kosgoro.sch.id

yapenhasboediluhur.sch.id

smpn56batam.sch.id

smansabinjai.sch.id

pdhi.or.id

pgri-banjarnegara.or.id

nukarawang.or.id

lkc.or.id

komunitasdemokrasi.or.id

nusumedangonline.or.id

aipd.or.id

iranembassy.or.id

ap3i.or.id

asosiasipascaptm.or.id

ldiilkaltim.or.id

pramukabali.or.id

berita terbaru

berita terbaru hari ini

berita hari ini terbaru

berita terbaru terpopuler

berita pendidikan terbaru

berita terbaru terpopuler hari ini

berita terbaru

berita terbaru hari ini

berita hari ini terbaru

berita terbaru terpopuler

berita pendidikan terbaru

berita terbaru

berita terbaru hari ini

berita terbaru terpopuler

berita populer hari ini

berita populer

berita populer minggu ini

berita artikel ilmiah populer

berita populer bulan ini

berita populer artis

berita terbaru terpopuler hari ini

berita terbaru

berita terbaru hari ini

berita terbaru hari ini

berita terbaru hari ini

berita terbaru

berita terbaru terpopuler

berita terbaru terpopuler

berita terbaru

berita terbaru terpopuler

berita hari ini terbaru

berita terbaru terpopuler

berita hari ini terbaru

beritasehat.my.id

pdamtirtanadi.co.id

kresnanusantara.co.id

maratua.co.id

lif.co.id

kemilaudewee.co.id

flowmeternitto.co.id

flowmeteroval.co.id

aperfectplate.my.id

etikabisnis.my.id

dapperdayz.my.id

academicearth.my.id

advanceautoparts.my.id

solotransport.my.id

berita terbaru terpopuler

berita pendidikan terbaru

berita terbaru terpopuler hari ini

berita terbaru

berita terbaru hari ini

berita terbaru

iic.web.id

candi.web.id

hidayatulhikmah.ponpes.id

santri.ponpes.id

berita hari ini terbaru

kangade.web.id

globalmuslim.web.id

klikpromosi.id

ppklkemenkop.id

andinisalonspa.com

grosirbibitparfum.com

pabriksolar.com

serviceacsidoarjomalang.com

continentlombok.com

pipahdpeppr.com

rentalalatsurvey.com

vixracing.com

alatsurveymakassar.com

findointibelsteel.com

iklanseodisini-page1.com

majubersamasejahtera.com

belijeep.com

cinta-florist.com

distributorplastikmulsa.com

bryanstarrcinematography.com

justlikemomspastries.com

photoavventure.com

bolsa-termica.com

slackchannels.com

awolfwedding.com

denvercbdco.com

kpdrussia.com

gradecontrolsystems.net

sensusindonesia.com

sensusindonesia.com

jasaboronganbangunanmurah.com

kaisarmingalternatifreflexologi.com

pabrikrakjember.com

abrikrakmedandanaceh.com

plasticpipesolution.com

sedotwcsahabatmandiri.com

sewaalatukursemarang.com

sewatotalstationtheodolite.com

sedotwctinjamulya.com

pusatprinthijab.com

surabayacutting.com

architamaraharja.com

pratamaindonesia.com

getappsonpc.com

peralatanrumah.com

patriciamollie.com

wholesalejerseywow.com

thehomefinishers.com

olmattress.com

sateenkaarenpuu.com

lesleybarth.com

capitanletras.com

rehabmedia.org

citizengreentech.com

steppedupdesign.com

atlmacandcheesefestival.com

buy-jeeterjuice.com

ustechmedia.com

sickfestivals.com

costaventosa.com

polkadotshroomchocolatebar.com

nextglobaljungle.com

superbmotorgroup.com

agogopost.com

centerboxofficetickets.com

book-my-booth.com

beautybypopsugar.com

felinesnoozers.com

tcg-player.org

querykitty.com

getdiscut.com

theviraltechs.com

cbelmira.com

diabetestalkfest.com

technocaretricks.com

bpmcounters.com

www-activate-mcafee.com

spraythemes.com

mountainviewbowling.com

rulang-machine.com

pakaiseo.com

deeliciouswebdesign.com

keystonevapor.com

vwofpalmsprings.com

newsscooplb.com

mp3-tag.com

incubatorgames.com

makanlena.com

9wallpapershd.com

nancyleebadger.com

photographyawesomesauce.com

aipd.or.id

iranembassy.or.id

pramukabali.or.id

ldiilkaltim.or.id

yayasanruhama.or.id

asosiasipascaptm.or.id

lomba.or.id

fordebi.or.id

maarif-nu.or.id

pbti.or.id

jnto.or.id

flowmeternitto.co.id

flowmeteroval.co.id

batunightspectacular.co.id

primo.co.id

kaurama.co.id

doki.co.id

ktwp.my.id

hargasuzuki.my.id

cafeblogger.web.id