Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
PENGADILAN NEGERI NAMLEA KELAS II
Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Pengadilan Negeri Namlea merupakan upaya Pengadilan Negeri Namlea untuk mewujudkan Pengadilan yang Bebas KKN, Akuntabilitas Tinggi, Kinerja yang Efektif dan Efisien serta Pelayanan kepada masyarakat yang prima dan berkualitas.
Pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Negeri Namlea dilakukan bersama-sama dan dilaksanakan secara terbuka dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta di dalam pembangunan Zona Integritas khususnya dibidang pencegahan bidang korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
- LATAR BELAKANG
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 menyebutkan bahwa pada tahun 2019 diharapkan dapat diwujudkan:
- Kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas KKN.
- pelayanan publik yang semakin maju dan mampu bersaing secara global.
- kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi makin baik.
- SDM aparatur semakin profesional.
- Pola pikir dan budaya kerja yang mencerminkan integritas yang makin tinggi.
Dan pada tahun 2025 sebagai target jangka panjang akan terwujud tata pemerintahan yang baik dengan birokrasi pemerintahan yang profesional, berintegritas tinggi, menjadi pelayan masyarakat dan abdi negara.
Untuk itu, perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas.
Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka instansi pemerintah perlu untuk membangun pilot project pelaksanaan reformasi, birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja lainnya.
- DASAR HUKUM
- Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintahan.
- MAKSUD DAN TUJUAN
- Rencana kerja pembangunan ini dimasksudkan sebagai acuan bagi Pengadilan Negeri Namlea dalam membangun Zona Integritas Menuuju wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM); dan
Tujuan penyusunan Rencana Kerja Pembanguna Zona Integritas adalah memberikan keseragaman pemahaman dan tindakan dalam membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
==> Dokumen Lengkap Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas : Download