Pedoman Perilaku dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung bertujuan untuk menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya melalui penciptaan tata kerja yang jujur dan transparan sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan hubungan antar pribadi baik di dalam maupun diluar lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pedoman Perilaku dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang berada dalam lingkuangan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat diunduh pada lampiran dibawah ini.