BerandaTentang PengadilanKEPANITERAANKepaniteraan Perdata
PANITERA MUDA PERDATA

|
URAIAN TUGAS |
- Melaksanakan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata.
- Melaksanakan registrasi perkara gugatan dan permohonan.
- Melaksanakan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan.
- Melaksanakan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi.
- Melaksanakan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir.
- Melaksanakan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali kepada para pihak.
- Melaksanakan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
- Melaksanakan penerimaan konsinyasi.
- Melaksanakan penerimaan permohonan eksekusi.
- Melaksanakan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Melaksanakan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum.
- Melaksanakan urusan tata usaha kepaniteraan.
- Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
|

KASIR

-
NIP. -
|
URAIAN TUGAS |
- Menerima dan membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada Bukti jurnal keuangan perkara yang bersangkutan.
- Mencatat penerimaan dan pengeluaran uang setiap hari dalam buku jurnal yang bersangkutan dan mencatat dalam buku Kas Bantu dan buku Kas Induk Keuangan perkara.
- Mencatat biaya banding, kasasi, PK, Eksekusi, Somasi dan uang hak-hak kepaniteraan dalam SKUM dan buku jurnal.
- Mengeluarkan dan membayar biaya panggilan, pemberitahuan, pelaksanaan sita, pemeriksanaan setempat, sumpah penerjemah dan eksekusi bagi penyelenggara peradilan.
- Membuat laporan keuangan perkara dan laporan uang hak-hak Kepaniteraan.
|

PENGELOLA PERKARA

RIZQI MA'ARIF NURSUKAMTO, A.Md
NIP. 19971107 202203 1 009
|
URAIAN TUGAS |
- Menerima dan membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada Bukti jurnal keuangan perkara yang bersangkutan.
- Mencatat penerimaan dan pengeluaran uang setiap hari dalam buku jurnal yang bersangkutan dan mencatat dalam buku Kas Bantu dan buku Kas Induk Keuangan perkara.
- Mencatat biaya banding, kasasi, PK, Eksekusi, Somasi dan uang hak-hak kepaniteraan dalam SKUM dan buku jurnal.
- Mengeluarkan dan membayar biaya panggilan, pemberitahuan, pelaksanaan sita, pemeriksanaan setempat, sumpah penerjemah dan eksekusi bagi penyelenggara peradilan.
- Membuat laporan keuangan perkara dan laporan uang hak-hak Kepaniteraan.
|
|