logo pt ambon baru

html5 badge h css3 semanticswcag2AA

   
PELAYANAN DISABILITAS MELALUI MEDIA BRAILLE
PELAYANAN DISABILITAS MELALUI MEDIA BRAILLE
Pengadilan Negeri Namlea memfasilitasi hak Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan informasi layanan yang ada di Pengadilan melalui media Braille

Lebih Lanjut
SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA
SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA
Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadil...

Lebih Lanjut
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Pengadilan Negeri Namlea menyajikan informasi kepada publik ataupun masyarakat mengenai hal-hal ataupun keadaan yang ada dilingkungan Peradilan Umum

SMALL CLAIM COURT GUGATAN SEDERHANA
SMALL CLAIM COURT GUGATAN SEDERHANA
Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan...

SIWAS - WHISTLEBLOWING SYSTEM
SIWAS - WHISTLEBLOWING SYSTEM
Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan...

Lebih Lanjut
POS LAYANAN BANTUAN HUKUM
POS LAYANAN BANTUAN HUKUM
Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSBAKUM

Lebih Lanjut
Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel
Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel
Situs Pengadilan Negeri Namlea memiliki fitur aksesibilitas sesuai dengan WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, serta konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus...

Lebih Lanjut

Kepaniteraan Perdata

Ditulis oleh Raden Mirza Abdul Aziz on .

PANITERA MUDA PERDATA

 profil kosong

URAIAN TUGAS
  1. Melaksanakan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata.
  2. Melaksanakan registrasi perkara gugatan dan permohonan.
  3. Melaksanakan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan.
  4. Melaksanakan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi.
  5. Melaksanakan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir.
  6. Melaksanakan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali kepada para pihak.
  7. Melaksanakan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali.
  8. Melaksanakan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
  9. Melaksanakan penerimaan konsinyasi.
  10. Melaksanakan penerimaan permohonan eksekusi.
  11. Melaksanakan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
  12. Melaksanakan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum.
  13. Melaksanakan urusan tata usaha kepaniteraan.
  14. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

line

KASIR

septinus barends

IHSAN NURJAMAN, A.Md

NIP. 19940610 202021 1 002

URAIAN TUGAS
  1. Menerima dan membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada Bukti jurnal keuangan perkara yang bersangkutan.
  2. Mencatat penerimaan dan pengeluaran uang setiap hari dalam buku jurnal yang bersangkutan dan mencatat dalam buku Kas Bantu dan buku Kas Induk Keuangan perkara.
  3. Mencatat biaya banding, kasasi, PK, Eksekusi, Somasi dan uang hak-hak kepaniteraan dalam SKUM dan buku jurnal.
  4. Mengeluarkan dan membayar biaya panggilan, pemberitahuan, pelaksanaan sita, pemeriksanaan setempat, sumpah penerjemah dan eksekusi bagi penyelenggara peradilan.
  5. Membuat laporan keuangan perkara dan laporan uang hak-hak Kepaniteraan.

line

PENGELOLA PERKARA

septinus barends

RIZQI MA'ARIF NURSUKAMTO, A.Md

NIP. 19971107 202203 1 009

URAIAN TUGAS
  1. Menerima dan membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada Bukti jurnal keuangan perkara yang bersangkutan.
  2. Mencatat penerimaan dan pengeluaran uang setiap hari dalam buku jurnal yang bersangkutan dan mencatat dalam buku Kas Bantu dan buku Kas Induk Keuangan perkara.
  3. Mencatat biaya banding, kasasi, PK, Eksekusi, Somasi dan uang hak-hak kepaniteraan dalam SKUM dan buku jurnal.
  4. Mengeluarkan dan membayar biaya panggilan, pemberitahuan, pelaksanaan sita, pemeriksanaan setempat, sumpah penerjemah dan eksekusi bagi penyelenggara peradilan.
  5. Membuat laporan keuangan perkara dan laporan uang hak-hak Kepaniteraan.