- Menerima dan membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada Bukti jurnal keuangan perkara yang bersangkutan.
- Mencatat penerimaan dan pengeluaran uang setiap hari dalam buku jurnal yang bersangkutan dan mencatat dalam buku Kas Bantu dan buku Kas Induk Keuangan perkara.
- Mencatat biaya banding, kasasi, PK, Eksekusi, Somasi dan uang hak-hak kepaniteraan dalam SKUM dan buku jurnal.
- Mengeluarkan dan membayar biaya panggilan, pemberitahuan, pelaksanaan sita, pemeriksanaan setempat, sumpah penerjemah dan eksekusi bagi penyelenggara peradilan.
- Membuat laporan keuangan perkara dan laporan uang hak-hak Kepaniteraan.
|