Kepaniteraan Perdata

Ditulis oleh Raden Mirza Abdul Aziz on .

PANITERA MUDA PERDATA

 profil kosong

URAIAN TUGAS
  1. Melaksanakan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata.
  2. Melaksanakan registrasi perkara gugatan dan permohonan.
  3. Melaksanakan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan.
  4. Melaksanakan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi.
  5. Melaksanakan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir.
  6. Melaksanakan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali kepada para pihak.
  7. Melaksanakan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali.
  8. Melaksanakan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
  9. Melaksanakan penerimaan konsinyasi.
  10. Melaksanakan penerimaan permohonan eksekusi.
  11. Melaksanakan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
  12. Melaksanakan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum.
  13. Melaksanakan urusan tata usaha kepaniteraan.
  14. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

line

KASIR

septinus barends

-

NIP. -

URAIAN TUGAS
  1. Menerima dan membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada Bukti jurnal keuangan perkara yang bersangkutan.
  2. Mencatat penerimaan dan pengeluaran uang setiap hari dalam buku jurnal yang bersangkutan dan mencatat dalam buku Kas Bantu dan buku Kas Induk Keuangan perkara.
  3. Mencatat biaya banding, kasasi, PK, Eksekusi, Somasi dan uang hak-hak kepaniteraan dalam SKUM dan buku jurnal.
  4. Mengeluarkan dan membayar biaya panggilan, pemberitahuan, pelaksanaan sita, pemeriksanaan setempat, sumpah penerjemah dan eksekusi bagi penyelenggara peradilan.
  5. Membuat laporan keuangan perkara dan laporan uang hak-hak Kepaniteraan.

line

PENGELOLA PERKARA

septinus barends

RIZQI MA'ARIF NURSUKAMTO, A.Md

NIP. 19971107 202203 1 009

URAIAN TUGAS
  1. Menerima dan membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada Bukti jurnal keuangan perkara yang bersangkutan.
  2. Mencatat penerimaan dan pengeluaran uang setiap hari dalam buku jurnal yang bersangkutan dan mencatat dalam buku Kas Bantu dan buku Kas Induk Keuangan perkara.
  3. Mencatat biaya banding, kasasi, PK, Eksekusi, Somasi dan uang hak-hak kepaniteraan dalam SKUM dan buku jurnal.
  4. Mengeluarkan dan membayar biaya panggilan, pemberitahuan, pelaksanaan sita, pemeriksanaan setempat, sumpah penerjemah dan eksekusi bagi penyelenggara peradilan.
  5. Membuat laporan keuangan perkara dan laporan uang hak-hak Kepaniteraan.