Optimalisasi Pelayanan Kepada Penyandang Disabilitas Melalui Media Braille

Ditulis oleh Raden Mirza Abdul Aziz on .

Untuk memenuhi amanat dari Pasal 29 Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Layanan Publik yang diperkuat oleh Keputusan Dirjen Badilum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020. Pengadilan Negeri Namlea menyediakan media Braille sebagai sarana penyampaian informasi kepada Penyandang Disabilitas mengenai layanan-layanan yang ada di Pengadilan. Optimalisasi ini dilakukan oleh CPNS Mahkamah Agung, Bpk. Stevanus Elisa Sagala, S.H.
Adapun buku/media Braille yang tersedia, diantaranya:
1.  Buku Pelayanan Pidana;
2.  Buku Pelayanan Perdata;
3.  Buku Pelayanan Hukum;
4.  Buku Pelayanan E-Court;
5.  Buku Pelayanan Bantuan Hukum.

Layanan Pidana

Layanan Perdata

Layanan Hukum

Layanan E Court

Layanan Bantuan Hukum