Pedoman Perilaku dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil

2019
30
AUG

Pedoman Perilaku dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil

Oleh : Admin | Dilihat: 2,291 kali

Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung bertujuan untuk menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya melalui penciptaan tata kerja yang jujur dan transparan sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan hubungan antar pribadi baik di dalam maupun diluar lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pedoman Perilaku dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang berada dalam lingkuangan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat diunduh pada lampiran dibawah ini.

Statistik Pengunjung

Hari Ini 199
Kemarin 524
Total 444,914
Online 3
×