Optimalisasi Pelayanan Kepada Penyandang Disabilitas Melalui Media Braille
Untuk memenuhi amanat dari Pasal 29 Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Layanan Publik yang diperkuat oleh Keputusan Dirjen Badilum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020. Pengadilan Negeri Namlea menyediakan media Braille sebagai sarana penyampaian informasi kepada Penyandang Disabilitas mengenai layanan-layanan yang ada di Pengadilan. Optimalisasi ini dilakukan oleh CPNS Mahkamah Agung, Bpk. Stevanus Elisa Sagala, S.H.
Adapun buku/media Braille yang tersedia, diantaranya:
1. Buku Pelayanan Pidana;
2. Buku Pelayanan Perdata;
3. Buku Pelayanan Hukum;
4. Buku Pelayanan E-Court;
5. Buku Pelayanan Bantuan Hukum.