logo pt ambon baru

   
PELAYANAN DISABILITAS MELALUI MEDIA BRAILLE
PELAYANAN DISABILITAS MELALUI MEDIA BRAILLE
Pengadilan Negeri Namlea memfasilitasi hak Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan informasi layanan yang ada di Pengadilan melalui media Braille

SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA
SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA
Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadil...

KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Pengadilan Negeri Namlea menyajikan informasi kepada publik ataupun masyarakat mengenai hal-hal ataupun keadaan yang ada dilingkungan Peradilan Umum

SMALL CLAIM COURT GUGATAN SEDERHANA
SMALL CLAIM COURT GUGATAN SEDERHANA
Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan...

SIWAS - WHISTLEBLOWING SYSTEM
SIWAS - WHISTLEBLOWING SYSTEM
Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan...

POS LAYANAN BANTUAN HUKUM
POS LAYANAN BANTUAN HUKUM
Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSBAKUM

Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel
Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel
Situs Pengadilan Negeri Namlea memiliki fitur aksesibilitas sesuai dengan WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, serta konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus...

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Negeri Namlea

Template website ini dibangun berdasarkan Pedoman Rancangan Dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan dan Standarisasi Website Pengadilan Di Lingkungan Peradilan Umum yang merupakan standarisasi website untuk seluruh Badan Peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pengadilan Negeri Namlea telah menerapkan standarisasi website sesuai dengan Pedoman ini, diantaranya adalah Layout dan konten Website. Dengan hadirnya website ini kiranya dapat mendukung keterbukaan informasi publik dari Badan Peradilan khususnya pada Pengadilan Negeri Namlea.

Informasi Penelusuran Perkara

sipp laptopTelusuri serta awasi jalannya proses penyelesaian perkara

 

si SUPER Aplikasi Survey Pelayanan Elektronik

siwasAplikasi Survey Pelayanan Elektronik Mahkamah Agung Republik Indonesia

Direktori Putusan

book putusanBerisi Kumpulan Putusan Perkara Perdata / Pidana Pengadilan Negeri Namlea

 

SIWAS Sistem Informasi Pengawasan

siwasSistem Informasi Pengawasan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia

JDIH Peraturan dan Kebijakan

akreditasiJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pengadilan Negeri Namlea

Eraterang Surat Keterangan Elektronik

icon productivityPermohonan Surat Keterangan Secara Elektronik

E-Court The Electronik Justice System

icon productivityLayanan e-Filing, e-Payment, e-Summons dan e-Litigasi

Berita Terbaru

Peringatan Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025

10 November 2025

Namlea - [Minggu, 10 November 2025] bertempat di halaman kantor Pengadilan Negeri Namlea digelar u...


Selengkapnya...

Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2025

28 Oktober 2025

[Namlea - Selasa, 28 Oktober 2025] Bertempat dii halaman kantor Pengadilan Negeri Namlea telah dil...


Selengkapnya...

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025

01 Oktober 2025

[Namlea - Senin, 1 Oktober 2025] Di halaman kantor Pengadilan Negeri Namlea telah dilaksanakan upa...


Selengkapnya...

Peringatan HUT DYK Ke XXIII tahun 2025

25 September 2025

[Namlea, 25 September 2025] Bertempat di Pengadilan Negeri Namlea telah dilaksanakan peringatan HU...


Selengkapnya...

Pengambilan Sumpah dan Jabatan Pelantikan Panitera Muda Perdata dan Panitera M...

03 September 2025

[Namlea, 3 September 2025] Telah dilaksanakan Pengambilan Sumpah dan Jabatan Pelantikan Panitera...


Selengkapnya...

Penerapan Anti Gratifikasi Di Pengadilan Negeri Namlea

Ditulis oleh Raden Mirza Abdul Aziz on .

Stop Gratifikasi  xBanner Gratifikasi

STOP GRATIFIKASI

Kenali, Pahami Waspadai …!

Gratifikasi merupakan bentuk KORUPSI

Hindari Gratifikasi

Dilarang menerima dan memberikan hadiah berupa uang, makanan, maupun barang dalam bentuk apapun

Gratifikasi dapat mengakibatkan terjerat kasus korupsi, gangguan ketentraman hati dan jatuhnya harga diri ..!

GRATIFIKASI

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. (Penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001)

PENGECUALIAN

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 30 hari sejak menerima gratifikas (Pasal 12 C ayat (1)&(2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2001)

Maklumat

     Maklumat 2025   Maklumat PPID

 

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Pengumuman MA-RI

Pengumpan tidak ditetapkan