Penerapan Anti Gratifikasi Di Pengadilan Negeri Namlea

STOP GRATIFIKASI
Kenali, Pahami Waspadai …!
Gratifikasi merupakan bentuk KORUPSI
Hindari Gratifikasi
Dilarang menerima dan memberikan hadiah berupa uang, makanan, maupun barang dalam bentuk apapun
Gratifikasi dapat mengakibatkan terjerat kasus korupsi, gangguan ketentraman hati dan jatuhnya harga diri ..!
GRATIFIKASI
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. (Penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001)
PENGECUALIAN
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 30 hari sejak menerima gratifikas (Pasal 12 C ayat (1)&(2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2001)
