logo pt ambon baru

html5 badge h css3 semanticswcag2AA

   
PELAYANAN DISABILITAS MELALUI MEDIA BRAILLE
PELAYANAN DISABILITAS MELALUI MEDIA BRAILLE
Pengadilan Negeri Namlea memfasilitasi hak Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan informasi layanan yang ada di Pengadilan melalui media Braille

Lebih Lanjut
SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA
SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA
Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadil...

Lebih Lanjut
SISTEM INFORMASI PENCATATAN DATA SAKSI
SISTEM INFORMASI PENCATATAN DATA SAKSI
Keterbukaan Informasi Mengenai Data Saksi yang Efektif dan Efisien

KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Pengadilan Negeri Namlea menyajikan informasi kepada publik ataupun masyarakat mengenai hal-hal ataupun keadaan yang ada dilingkungan Peradilan Umum

SMALL CLAIM COURT GUGATAN SEDERHANA
SMALL CLAIM COURT GUGATAN SEDERHANA
Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan...

SIWAS - WHISTLEBLOWING SYSTEM
SIWAS - WHISTLEBLOWING SYSTEM
Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan...

Lebih Lanjut
POS LAYANAN BANTUAN HUKUM
POS LAYANAN BANTUAN HUKUM
Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSBAKUM

Lebih Lanjut
Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel
Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel
Situs Pengadilan Negeri Namlea memiliki fitur aksesibilitas sesuai dengan WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, serta konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus...

Lebih Lanjut

Profil Kepaniteraan

Ditulis oleh Raden Mirza Abdul Aziz on .

line

PANITERA

septinus barends

FLORENCA CRISBERK HUTUBESSY, S.H

NIP. 19790412 200801 2 021

URAIAN TUGAS
  1. Menerima dan mendisposisi surat masuk.
  2. Memaraf dan menandatangani surat-surat keluar.
  3. Menerima, memaraf, dan menandatangani laporan.
  4. Menunjuk panitera pengganti dan jurusita.
  5. Menandatangani salinan putusan dan penetapan.
  6. Menandatangani akta-akta.
  7. Melaksanakan eksekusi.
  8. Melaksanakan pengelolaan biaya perkara dan uang pihak ketiga lainnya.
  9. Melakukan konsultasi ke Pengadilan Tinggi.
  10. Melaksanakan pembinaan kepegawaian.
  11. Membantu majelis Hakim dalam mengadili serta memutuskan perkara.
  12. Membuat dan menandatangani berita acara sidang.
  13. Mengetik putusan, minutasi perkara, dan menginput data perkara dalam SIPP.

line

PANITERA MUDA PIDANA

septinus barends

ETLY J. LESSIL, S.H

NIP. 19761115 200112 1 001

URAIAN TUGAS
  1. Mengontrol Pembagian Tugas pada staf Pidana.
  2. Menangani penerimaan dan pendaftaran Perkara Pidana Cepat.
  3. Menangani Berkas Perkara Pidana Cepat.
  4. Menangani penerimaan dan pendaftaran Perkara Pidana Singkat.
  5. Menangani Berkas Perkara Pidana Singkat.
  6. Mengelola Perkara Pidana PK.
  7. Mengelola Perkara Pidana PRAPERADILAN.
  8. Mengelola Perkara Pidana GRASI.
  9. Menangani Permohonan Diversi dari Penyidik/Jaksa.
  10. Menerima dan mendaftar Perkara Pidana Lalu Lintas.
  11. Menangani Berkas Perkara Lalu Lintas.
  12. Mengelola Proses Upaya Hukum Perkara Pidana (Banding/Kasasi/PK/Grasi).
  13. Pendaftaran Anak Korban.
  14. Melaksanakan Tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.

line

PANITERA MUDA PERDATA

profil kosong

URAIAN TUGAS
  1. Melaksanakan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata.
  2. Melaksanakan registrasi perkara gugatan dan permohonan.
  3. Melaksanakan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan.
  4. Melaksanakan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi.
  5. Melaksanakan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir.
  6. Melaksanakan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali kepada para pihak.
  7. Melaksanakan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali.
  8. Melaksanakan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
  9. Melaksanakan penerimaan konsinyasi.
  10. Melaksanakan penerimaan permohonan eksekusi.
  11. Melaksanakan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
  12. Melaksanakan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum.
  13. Melaksanakan urusan tata usaha kepaniteraan.
  14. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

line

PANITERA MUDA HUKUM

pak edo

ALFREDO S. TITAHELUW, S.H

NIP. 19780905 201101 1 003

URAIAN TUGAS
  1. Penanggung Jawab Penataan Arsip Pidana & Perdata
  2. Penanggung Jawab Meja Informasi dan Pengaduan
  3. Penanggung Jawab PTSP Kepaniteraan Hukum
  4. Menangani pelaksanaan KEHUMASAN
  5. Menangani SIWAS
  6. Menangani POSBAKUM
  7. Menangani Survey Kepuasan Layanan
  8. Membantu majelis Hakim dalam Mengadili serta Memutuskan Perkara
  9. Membuat dan Menandatangani Berita Acara Sidang
  10. Mengetik  Putusan , Minutasi Perkara dan menginput Data Perkara dalam SIPP