Jenis Layanan

Ditulis oleh Raden Mirza Abdul Aziz on .

JENIS PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) PENGADILAN NEGERI NAMLEA

 

1. PELAYANAN PTSP MEJA KESEKRETARIATAN

  • Menerima dan menyerahkan seluruh surat-surat yang ditunjukkan dan dikeluarkan kesekretariatan Pengadilan Negeri.

2. PELAYANAN PTSP MEJA PIDANA

  • Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, ringan dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik;
  • Menerima pendaftaran permohonan praperadilan;
  • Menerima permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dab grasi;
  • Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  • Menerima permohonan izin/persetujuan penggeledahan dan menyerahkan izin/persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan;
  • Menerima permohonan izin/persetujuan penyitaan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan;
  • Menerima permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti;
  • Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan;
  • Menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan;
  • Menerima permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk;
  • Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi Terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan;
  • Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana/kekhususan.

3. PELAYANAN PTSP MEJA HUKUM

  • Permohonan pendaftarn pendirian CV;
  • Permohonan waarmaking surat-surat;
  • Permohonan Surat Keterangan tidak pernah sebagai terpidanan;
  • Permohonan Surat Izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian an riset;
  • Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap;
  • Permohonan pendaftaran Surat Kuasa;
  • Permohonan legalisasi surat;
  • Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144;
  • Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlakukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon;
  • Informasi jadwal persidangan kepada para pihak atau para pencari keadilan;
  • Penanganan pengaduan / SIWAS MARI;
  • Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum.

4. PELAYANAN PTSP MEJA PERDATA

  • Menerima dan membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada Buku jurnal keuangan perkara yang bersangkutan.
  • Mencatat penerimaan dan pengeluaran uang setiap hari, dalam buku jurnal yang bersangkutan dan mencatat dalam buku kas bantu dan Buku Induk Keuangan perkara.
  • Mencatat biaya banding, kasasi, PK, Eksekusi , somasi dan uang hak-hak kepaniteraan dalam SKUM dan buku jurnal.
  • Mengeluarkan dan membayar biaya panggilan, pemberitahuan, pelaksanaan sita, pemeriksaan setempat, sumpah penerjemah dan eksekusi bagi penyelenggara peradilan.
  • Membuat laporan keuangan perkara, dan laporan uang Hak-Hak Kepaniteraan.

5. PELAYANAN PTSP MEJA E-COURT

  • Menerima pendaftaran perkara Gugatan Online melalui e-court;
  • Menerima pendaftaran perkara Permohonan Online melalui e-court;
  • Menerima pendaftaran perkara Bantahan Online melalui e-court;
  • Menerima pendaftaran perkara Gugatan Sederhana Online melalui e-court;
  • Melakukan verifikasi persyaratan untuk pendaftaran sebagai pengguna lain pada e-court;
  • Memberikan bantuan serta informasi tentang tata cara e-court.