Jenis Layanan
JENIS PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) PENGADILAN NEGERI NAMLEA
1. PELAYANAN PTSP MEJA KESEKRETARIATAN
- Menerima dan menyerahkan seluruh surat-surat yang ditunjukkan dan dikeluarkan kesekretariatan Pengadilan Negeri.
2. PELAYANAN PTSP MEJA PIDANA
- Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, ringan dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik;
- Menerima pendaftaran permohonan praperadilan;
- Menerima permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dab grasi;
- Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali;
- Menerima permohonan izin/persetujuan penggeledahan dan menyerahkan izin/persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan;
- Menerima permohonan izin/persetujuan penyitaan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan;
- Menerima permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti;
- Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan;
- Menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan;
- Menerima permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk;
- Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi Terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan;
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana/kekhususan.
3. PELAYANAN PTSP MEJA HUKUM
- Permohonan pendaftarn pendirian CV;
- Permohonan waarmaking surat-surat;
- Permohonan Surat Keterangan tidak pernah sebagai terpidanan;
- Permohonan Surat Izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian an riset;
- Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Permohonan pendaftaran Surat Kuasa;
- Permohonan legalisasi surat;
- Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144;
- Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlakukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon;
- Informasi jadwal persidangan kepada para pihak atau para pencari keadilan;
- Penanganan pengaduan / SIWAS MARI;
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum.
4. PELAYANAN PTSP MEJA PERDATA
- Menerima dan membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada Buku jurnal keuangan perkara yang bersangkutan.
- Mencatat penerimaan dan pengeluaran uang setiap hari, dalam buku jurnal yang bersangkutan dan mencatat dalam buku kas bantu dan Buku Induk Keuangan perkara.
- Mencatat biaya banding, kasasi, PK, Eksekusi , somasi dan uang hak-hak kepaniteraan dalam SKUM dan buku jurnal.
- Mengeluarkan dan membayar biaya panggilan, pemberitahuan, pelaksanaan sita, pemeriksaan setempat, sumpah penerjemah dan eksekusi bagi penyelenggara peradilan.
- Membuat laporan keuangan perkara, dan laporan uang Hak-Hak Kepaniteraan.
5. PELAYANAN PTSP MEJA E-COURT
- Menerima pendaftaran perkara Gugatan Online melalui e-court;
- Menerima pendaftaran perkara Permohonan Online melalui e-court;
- Menerima pendaftaran perkara Bantahan Online melalui e-court;
- Menerima pendaftaran perkara Gugatan Sederhana Online melalui e-court;
- Melakukan verifikasi persyaratan untuk pendaftaran sebagai pengguna lain pada e-court;
- Memberikan bantuan serta informasi tentang tata cara e-court.